Penyidik menyita dan membawa barang bukti mobil Ferrari dengan nomor polisi B 5 DEE dan Mercedes Benz ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/3/2011) malam. Dua mobil mewah itu diduga hasil kejahatan penggelapan dana nasabah Citibank, Melinda Dee alias MD alias Inong.
Mobil Melinda yang sudah disita adalah mobil Hammer-3 senilai Rp 3,4 miliar, dua mobil Ferrari seri 430 Scuderia, dan Mercedes Benz seri E 350 senilai Rp 1,6 miliar. Mobil diparkir di halaman Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Tiga mobil mewah rencananya akan disita penyidik Mabes Polri untuk dijadikan bukti kasus yang melibatkan Melinda.
Seperti diberitakan, polisi menangkap seorang wanita pegawai Citibank di Jakarta, berinisial MD (47), yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan merugikan negara sebesar Rp 17 miliar. MD ditangkap pada Kamis (24/3/2011) malam.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam mengatakan, tindakan yang dilakukan MD melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. MD diketahui melakukan pengaburan transaksi dan memanipulasi data sejumlah nasabah tanpa izin dan memindahkan sejumlah dana nasabah ke dalam rekeningnya.